Pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Dengan
peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja
setelah melalui pengujian.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar
penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah
mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif
kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.
”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif
berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),” katanya di Jakarta
kemarin. Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat
dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa
besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. ”Ke depan, tunjangan harus
disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud,
yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan
prestasi siswa,” ujarnya.
Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini
dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan
dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan
transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya
harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini
merupakan terobosan baru pelatihan guru,” ujarnya.
Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid
Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam
tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya
diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi
guru karena tidak memberi dampak perbaikan atas mutu pendidikan
nasional.
Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran
pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai
Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi
dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama,”
tuturnya.
Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari program sertifikasi yang mesti
dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan pola formalitas
penyelenggaraan program sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi
dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di
perguruan tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan
berbasis kelas.
Selama ini mereka yang mengikuti pelatihan tidak dirancang untuk
mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru
tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya.
Sumber : http://www.koran-sindo.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Benarkah ? Tunjangan Profesi Guru Akan Segera Di Hapus"
Post a Comment