Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun.
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. (sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_2013)
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian untuk implementasi Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:
Sahih maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur;
Objektif, penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru);
Adil, suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
Terpadu, penilaian dikatakan memenuhi prinsip ini apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
Transparan, di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan;
Menyeluruh dan berkesinambungan, mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa;
Sistematis, Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku;
Akuntabel, penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya;
Edukatif, penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK).
PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Banyak guru yang mengeluhkan akan hal tersebut, hal ini banyak disebabkan oleh karena para guru merasa sangat direpotkan oleh administrasi penilaian yang sangat rumit dan menyita waktu.
Ada masalah ada solusi, sekarang telah banyak aplikasi-aplikasi penilaian K-13 yang beredar baik itu berbayar maupun yang gratisan. Pada kesempatan ini saya akan coba membagikan sebuah aplikasi penilaian mata pelajaran yang dapat dipergunakan oleh guru mata pelajaran.
Dalam aplikasi ini sudah cukup lengkap untuk digumnakan oleh guru mata pelajaran dalam melaksanakan administrasi penilaian secara rinci sampai akhirnya bisa di cetak /di copy untuk diserahkan kepada wali kelas guna di input ke aplikasi Raport kurikulum 2013.
Untuk mendownload silahkan klik link dibawah ini:
Standar penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada pada prinsif-prisif kejujuran, yang mengedepankan aspek-aspek berupa knowledge, skill dan attitude. Salah satu bentuk dari penilaian itu adalah penilaia otentik. Penilaian otentik disebutkan dalam kurikulum 2013 adalah model penilaian yang dilakukan saat proses pembelajaran berlangsung berdasarkan tiga komponen di atas. Diantara teknik dan isntrumen penilaian dalam kurikulum 2013 sebagai berikut.
Penilaian kompetensi sikap. Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian iri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian Diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
Penilaian Kompetensi Pengetahuan, menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
Penilaian Kompetensi Keterampilan, Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik. (sumber sebagian dirilis dari : http://pemerintah.net/sistem-penilaian-kurikulum-2013/)
0 Response to "APLIKASI PENILAIAN MATA PELAJARAN K-13 PRAKTIS LENGKAP FREE DOWNLOAD"
Post a Comment