Download Juknis BOS SMK 2015 Gabung
DASAR HUKUM
Dasar hukum pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) meliputi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
2. Undang Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2008
tentang
Dekonsentrasi
dan Tugas
Pembantuan.
6. Peraturan Presiden Nomor 54
tahun 2010
tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah dengan perubahan
terakhir Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009
Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
8. Peraturan Menteri Keuangan
Republik
Indonesia
No.
81/PMK.05/2012
tentang
Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan
SMK Tahun Anggaran 2015nomor DIPA-023.12.1.666053/2015 tanggal14
November 2014.
B. LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus
mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Usaha untuk memenuhi
amanat Undang-undang
tersebut dilakukan
melalui
program Wajib Belajar 9 Tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK)
SMP
mencapai 98,2% pada tahun 2010.
Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9
Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan tingkat SLTP yang harus ditampung pada jenjang pendidikan menengah.Pusat Data dan Statistik Pendidikan atau PDSP, Kemdikbud (2011) menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan SLTP, hanya
sekitar 3
juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah (SM) dan
sisanya sebesar 1,2 juta siswa tidak melanjutkan.Sementara
pada waktu yang bersamaan sekitar 159.805 siswa SM
mengalami putus sekolah, yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, Pemerintah telah mencanangkan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang
dimulai pada tahun 2013. Salah satu tujuan PMU adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah.
Untuk mencapai
tujuan PMU tersebut, pemerintah telah menyusun program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS).
Pada tahun
2015, telah disiapkan anggaransebesar
10,61triliun rupiah yang akan disalurkan kepada SMA & SMK Negeri dan Swasta diseluruh Indonesia. Tujuan digulirkannya program BOS ini adalah membantu sekolah memenuhi biaya operasional non personalia dan
membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam kerangka program PMU.
untuk yang pengen download silahkan klim Di Sini Download
0 Response to "Download Juknis BOS SMK 2015 Gabung"
Post a Comment